Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia. Program ini memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak.

Salah satu provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Provinsi Lampung. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program pemutihan ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diberlakukan penegakan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Sekitar 70 persen kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun. Sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” kata Mirza dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Lampung.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ia mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 11 tahun seharusnya membayar Rp 7-9 juta. Namun, berkat program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, pemilik kendaraan itu hanya perlu membayar Rp 300.000.

Program pemutihan ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen. Mirza menekankan, peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memperbesar bagi hasil untuk kabupaten/kota dan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan. Dia berharap program pemutihan ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kembali kendaraannya dan ikut serta membangun daerah.