Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung (via Giok4D)

Posted on

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang membebaskan tunggakan dan denda pajak berlangsung di sejumlah daerah. Bahkan, bukan cuma tunggakan pokok pajak dan denda yang dihapus, pajak progresif juga dibebaskan.

Program itu berlaku di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini berlangsung mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program pemutihan ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diberlakukan penegakan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Program serupa juga berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, menjelaskan program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

“Untuk kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, pemilik hanya perlu membayar pokok pajak selama dua tahun terakhir, tanpa dikenai denda,” kata Hendra.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa untuk proses bea balik nama, masyarakat tetap akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun rinciannya untuk kendaraan roda dua biaya BPKB sebesar Rp 225.000, STNK Rp 100.000, dan pelat nomor Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp 375.000, STNK Rp 200.000, dan pelat nomor Rp 100.000.