Pramono Anung Kaji Aturan Transportasi Umum Bagi Karyawan Swasta

Posted on

Kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) naik transportasi umum setiap Rabu mendapat sambutan positif. Kini, Pramono mengkaji aturan serupa diberlakukan juga untuk karyawan swasta.

Pramono mengaku diminta perusahaan swasta untuk membuat aturan soal karyawan swasta harus menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Dia mengklaim sedang mengkaji permintaan tersebut.

“Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan atau transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono kepada wartawan di Muara Angke, Jakarta Utara, dikutip dari detikNews, Jumat (13/6) kemarin.

Pramono mengklaim penggunaan transportasi umum di Jakarta meningkat setelah peluncuran beberapa rute baru untuk Transjabodetabek. Salah satu rute baru TransJakarta yang juga ramai penggunanya adalah PIK 2-Blok M.

“PIK 2-Blok M dulu kita hanya rancang maksimum 2.000 (penumpang). Sekarang rata-rata di atas 5.000. Bahkan kemarin hari libur di atas 6.000 (penumpang)” tutur Pramono.

Aturan ASN Jakarta wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, aktivitas ASN di angkutan umum wajib dilaporkan dengan mengirim swafoto atau selfie.

Semua pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing.

“Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan,” tulis Ingub tersebut.

Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Namun ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap Rabu. Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *