Presiden Prabowo Subianto mendorong penggunaan mobil buatan dalam negeri oleh para menteri. Prabowo akan mewajibkan para menteri memakai mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan operasional sehari-hari. Jika ingin pakai mobil yang lebih bagus, Prabowo menyarankan menggunakannya saat liburan saja.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Sebentar lagi saudara-saudara (menteri) semua harus pakai (mobil) Maung, saya nggak mau tahu itu. Mobil-mobil bagus pakai kalau libur saja, ya pada saat saya nggak panggil kau, bolehlah kau pakai mobil itu,” ujar Prabowo di sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Sebagai informasi, sejak awal masa pemerintahannya, Prabowo memang getol mempromosikan mobil buatan dalam negeri. Bahkan sejak dilantik menjadi presiden tahun 2024 lalu, Prabowo selalu menggunakan mobil Maung MV3 Garuda Limousine garapan Pindad.
“Kita sudah menghasilkan (mobil) jip buatan Indonesia, jadi sekarang pejabat-pejabat kita, perwira-perwira kita bangga kita tidak pakai jip buatan negara lain, kita pakai jip buatan Indonesia sendiri,” ujarnya.
“Komandan-komandan pasukan kita, kalau naik kendaraan memimpin pasukannya bangga, dia pakai (mobil) jip buatan Indonesia. Presidenmu pakai jip buatan Indonesia,” lanjut Prabowo.
Berbeda dengan Prabowo yang sudah menggunakan mobil Maung buatan Pindad, jajaran menteri dan pejabat setingkat menteri belum diwajibkan menggunakan Maung di awal masa pemerintahan Prabowo. Saat ini sebagian besar menteri di kabinet Prabowo masih menggunakan mobil sedan Toyota Crown peninggalan pemerintahan Jokowi.
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terbaru terkait standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Salah satunya soal spesifikasi mobil dinas untuk para pejabat negara di era pemerintahan Prabowo.
Ditelisik melalui aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas dua unit sedangkan wakil menteri satu unit.
Berdasarkan beleid tersebut, sudah ditentukan standar barang sesuai dengan jabatannya. Mulai dari mobil bensin hingga electric vehicle (EV). Pertama untuk menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau internal combustion engine (ICE). Sementara itu, untuk modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.
Syarat pengadaan mobil dinas pejabat selevel menteri masuk kualifikasi A; diatur spesifikasi mesin atau muntahan tenaga. Mobil dinas konvensional untuk menteri antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan mobil listrik harus punya spesifikasi 250 kW.
Kemudian untuk wakil menteri yang diberi jatah satu unit mobil bisa mendapatkan mobil ICE dan EV juga. Namun masuk kualifikasi B, yakni mesin 2.500 cc 4 silinder dan mobil listrik jenis sedan 215 kW dan SUV 200 kW.