Asosiasi ojek online Garda Indonesia menuntut Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Ojol yang mengatur pembagian upah antara mitra driver dan perusahaan aplikasi. Mereka ingin, porsi untuk ‘pasukan hijau’ ditambah.
Raden Igun Wicaksono selaku Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia mengatakan, pihaknya mau menagih janji Prabowo terkait kebijakan yang diklaim pro rakyat. Dia ingin, penghasilan ojol yang semula dipotong 20-30 persen dikurangi menjadi hanya 10 persen.
“Penerbitan Perpres Ojol soal (pembagian upah) 90:10 adalah bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol,” ujar Raden Igun kepada detikOto, dikutip Selasa (6/1).
“Kami juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang lebih pro kepada kepentingan bisnis aplikator,” tambahnya.
Igun mengingatkan, demo berjilid-jilid yang digelar ‘pasukan hijau’ selama ini sebenarnya hanya menuntut satu permintaan, yakni pembagian hasil menjadi 90:10 persen. Namun, hingga sekarang, tuntutan tersebut tak pernah benar-benar dikabulkan.
“Pertanyaan kami jelas, mengapa Presiden Prabowo belum juga menghadirkan Perpres Ojol Bagi Hasil 90:10, sementara Menhub justru dibiarkan merencanakan kebijakan kenaikan tarif yang tidak pro rakyat dan tidak pro pengemudi?” tuturnya.
Garda Indonesia memperingatkan, jika tuntutan itu kembali diabaikan, maka sangat berpotensi terjadi aksi-aksi demonstrasi besar ojol di Jakarta maupun di kota-kota lainnya pada tahun ini sebagai bentuk perjuangan menuntut keadilan dan perlindungan negara terhadap pengemudi ojol.
“Kami justru mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perpres Bagi Hasil Ojol 90:10 demi keadilan, kesejahteraan pengemudi, dan perlindungan masyarakat pengguna jasa,” kata dia.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
