Polisi Tilang Motor yang Pelat Nomornya Ditutupi Masker

Posted on

Polisi mulai menilang motor-motor yang tak menggunakan pelat nomor. Pelat nomor yang ditutup masker pun ikut kena tilang.

Belakangan muncul fenomena motor tak menggunakan pelat nomor. Tak cuma itu, ada juga sejumlah pemotor yang berusaha menutup pelat nomor dengan mencoret-coret hingga menutupnya dengan masker. Diduga kuat tujuannya adalah untuk menghindari tilang elektronik. Sebab, dengan tilang elektronik, pelat nomor akan dicapture dan dikirimi surat tilang.

Dengan menutupi atau menggunakan pelat nomor, harapannya saat melakukan pelanggaran tak bisa terdeteksi kamera ETLE. Namun, para pemotor tersebut kini jadi incaran polisi. Mereka yang kedapatan tak menggunakan pelat nomor ataupun menutupinya bakal kena tilang manual.

Sebagaimana terlihat dalam unggahan video di akun X TMC Polda Metro Jaya, pihak kepolisian mulai menilang pemotor yang menutupi pelat nomor, tidak memasang pelat nomor di belakang, dan menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan surat-surat asli.

“Dilaporkan dari TL Halim Baru, penindakan kepada roda dua yang menutup TNKB-nya dengan masker, lanjut diberi tindakan penilangan dan ternyata TNKB bagian belakang juga tidak terpasang,” demikian suara yang terdengar dalam video.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, pihaknya bakal menindak pengguna kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Polisi akan menilang pelanggaran tersebut.

“Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” ungkap Ojo.

Adapun kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *