Polisi Imbau Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong

Posted on

Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Polisi mengimbau agar bengkel-bengkel tak menjual ataupun melayani pemasangan knalpot bersuara bising itu.

Knalpot harus sesuai dengan standar kendaraan. Nyatanya belakangan justru marak ditemukan penggunaan knalpot brong atau sering juga disebut knalpot racing. Padahal, penggunaan knalpot brong itu tak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam undang-undang lalu lintas. Polisi pun kian gencar menertibkan penggunaan knalpot brong.

Tak cuma penggunanya, pemilik bengkel pun ikut diberi sosialisasi agar tak menjual sekaligus melayani pemasangan knalpot brong.

“Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarKasat Lantas Polres Kubu Raya AKP Supriyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dikutip laman Korlantas Polri.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak menerima kendaraan tanpa identitas atau dokumen resmi yang berpotensi hasil curanmor.

“Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” lanjutnya.

Secara aturan, pengguna knalpot brong dianggap melanggar lalu lintas lantaran komponen kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285.

Lebih lanjut, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *