Meski sudah diingatkan berkali-kali soal bahayanya, nyatanya masih banyak pengendara baik mobil maupun motor yang merokok sambil nyetir. Polisi membutu pengendara yang masih nekat merokok sambil berkendara di jalan raya.
Merokok sambil mengemudi termasuk pelanggaran lalu lintas. Ada sanksi berat yang mengancam pengendara yang merokok di jalan raya. Bahkan, sanksinya bisa berupa pidana kurungan sampai tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Kepolisian Resor Garut menurunkan tim patroli dari jajaran Satuan Lalu Lintas dengan menyisir sejumlah ruas jalan untuk menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok. Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi seperti dikutip Antara.
Menurutnya, sejumlah personel melakukan patroli dan menertibkan langsung pengendara yang merokok. Pengendara itu kemudian diberikan peringatan.
Kata Aang, pengendara yang merokok merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,” katanya.
Ada ancaman bahaya ketika berkendara sambil merokok. Mengemudi sambil merokok dapat mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara dari rokok.
Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu pengguna jalan lainnya, dan juga bisa menyebabkan potensi kebakaran apabila mengenai bahan mudah terbakar di dalam maupun luar kendaraan.
“Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar,” katanya.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan bahaya naik motor sambil merokok. Menurutnya, kebiasaan tersebut bisa mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara saat melaju di jalan raya.
“Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.
“Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Itulah mengapa, berkendara sambil merokok merupakan perbuatan ‘haram’ yang sangat tak disarankan.
“Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.
