Polisi Berburu Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor!

Posted on

Polisi mengincar kendaraan bermotor yang tidak menggunakan pelat nomor sebagaimana mestinya. Motor yang tak memasang pelat nomor di bagian belakang juga menjadi incaran polisi. Siap-siap kena tilang kalau tidak pakai pelat nomor sesuai aturan!

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, membeberkan kondisi jalanan yang banyak pemotor tanpa menggunakan pelat nomor di bagian belakang. Selain itu, ada pula yang pelat nomornya dicoret-coret bahkan sampai ditutup-tutupi. Mungkin maksudnya agar tidak kena tilang elektronik.

Namun, Ojo menegaskan, pihaknya bakal menindak pengguna kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Polisi akan menilang pelanggaran tersebut.

“Dalam Waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar,” kata Ojo Ruslani di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (9/5/2025).

Ojo mengatakan, ada beberapa pelanggaran pelat nomor yang kerap ditemui. Sehingga, pelat nomor tersebut tidak terbaca.

“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya.Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban. Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelangaran,” tegasnya.

Adapun kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *