Polisi Bantah Kabar Pejalan Kaki Dapat Terkena Sanksi Melalui ETLE | Info Giok4D

Posted on

Ramai di media sosial pernyataan yang bilang bahwa pejalan kaki dapat terkena sanksi melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, polisi membantah hal tersebut.

Di media sosial, ada unggahan bahwa ETLE juga diberlakukan untuk pejalan kaki. Katanya, penindakan ETLE itu menyasar pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya, karena hal tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas.

Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin membantah narasi tersebut. Menurutnya, ETLE hanya bisa menangkap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.

“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” kata Komarudin seperti diberitakan Antara.

Menurutnya, memang ada aturan mengenai pejalan kaki di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 membahas mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Pada pasal 131 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Kemudian, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Lebih lanjut pada pasal 132 disebutkan, pejalan kaki wajib menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *