Perpanjang STNK motor bekas tak perlu lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dengan cara balik nama. Lebih lagi, biaya balik nama motor bekas kini dihapuskan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjang STNK motor bekas. Salah satu syarat wajibnya adalah KTP pemilik aslinya. Nah persyaratan KTP asli ini seringkali jadi penghambat bagi mereka yang mau perpanjang STNK motor, khususnya motor bekas. Tak semua pemilik motor sebelumnya mau meminjamkan KTP untuk perpanjang STNK.
Sejatinya ada solusi mudah yang bisa dilakukan bagi pemilik motor yang mau perpanjang STNK tersebut. Caranya adalah dengan melakukan balik nama. Lewat balik nama, kamu tak butuh lagi KTP pemilik sebelumnya. Tapi tidak semua pemilik motor bekas langsung mau balik nama. Sebab, biayanya dulu cukup mahal.
Namun sekarang lain ceritanya. Biaya balik nama motor bekas sudah dihapuskan. Penghapusan biaya balik nama tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi. Perlu digarisbawahi, meski biaya balik nama digratiskan, kamu tetap harus membayar beberapa komponen pajak lain dengan rincian sebagai berikut.
Sebelum melakukan balik nama, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kamu harus membawa dokumen berikut ini