Perpanjang SIM harus ikut tes lagi. Siap-siap kamu bakal keluar duit segini saat perpanjang SIM, sudah termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM itu berbeda-beda, tergantung dari waktu saat membuat atau melakukan perpanjangan. Terpenting, saat melakukan perpanjangan jangan sampai lewat dari masa berlakunya ya. Soalnya kalau terlewat sehari saja, maka harus membuat dengan mekanisme baru.
Tes Psikologi SIM
Nah untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus melalui serangkaian tes lebih dulu. Tes yang dimaksud adalah tes kesehatan dan psikologi. Lewat tes psikologi SIM, bisa diketahui faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu.
Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara. Dasar aturan tes psikologi untuk perpanjang SIM tercantum dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia.
“Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi,” demikian bunyi aturannya.
Surat keterangan lulus tes psikologi itu dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan. Masih dalam aturan yang sama dijelaskan, pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Salah satu lembaga yang menyelenggarakan tes psikologi SIM itu adalah e-PPsi. ePPsi adalah platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM POLRI dan terintegrasi dengan aplikasi SINAR Korlantas Polri. Jika menggunakan e-PPsi, tesnya bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel dalam waktu kurang dari satu jam. Hasil tes di e-PPsi ini bisa kamu cetak dan bawa saat perpanjang SIM (bila perpanjang SIM offline).
Dari pengalaman detikOto, selama hasil tes psikologi ini masih berlaku, maka ketika melakukan perpanjangan SIM di waktu berbeda, tak perlu lagi mengikuti tes ulang. Hasil tes itu bisa digunakan untuk dua kali perpanjangan SIM. Di e-PPsi, biaya yang bakal kamu keluarkan sebesar Rp 57.500.
Tes Kesehatan SIM
Selain tes psikologi, kamu juga harus melampirkan hasil tes pemeriksaan kesehatan. Hasil tes itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan,” demikian bunyi aturan pada pasal 11 ayat 4.
Adapun pemeriksaan tes kesehatan itu meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaannya dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Nah biayanya tergantung dari dokternya. Namun dari pengalaman detikOto, biaya tes kesehatan ini dikenakan Rp 35 ribu.
Biaya tes kesehatan dan tes psikologi itu kemudian akan ditambahkan dengan biaya penerbitan SIM sesuai dengan golongannya. Ada juga biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu yang akan dikenakan ke pemohon SIM. Nah berikut biaya perpanjang SIM.