Peraturan Baru Penggunaan Strobo dan Sirene, Apa yang Harus Diketahui? update oleh Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Aturan penggunaan strobo dan sirene akan disusun ulang. Memang seperti apa aturan strobo dan sirene yang berlaku saat ini?

Belakangan kerap ditemukan penggunaan lampu strobo dan sirene yang tak sesuai dengan peruntukkan. Bahkan tak jarang ditemukan lampu strobo itu tersemat pada mobil-mobil pribadi.

Tujuannya jelas biar mendapat prioritas di jalan. Keberadaan lampu strobo yang tak sesuai peruntukkan itu bikin masyarakat resah karena beberapa penggunanya kedapatan berperilaku arogan saat di jalan. Pihak kepolisian pun bakal menyusun ulang terkait penggunaan strobo dan sirene agar lebih tertib.

“Ini kita susun supaya nanti visa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kita perhatikan,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dikutip laman resmi Korlantas.

Aturan Strobo dan Sirene

Jika berbicara soal regulasi, sejatinya sudah tertulis dalam undang-undang siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam diperbolehkan memenuhi syarat tersebut, termasuk pengguna sepeda motor.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *