Saat lewat jalan tol, pengendara harus melakukan pembayaran tarif tol. Jika tidak bayar tol, ada sanksi denda yang menanti. Bahkan ada ancaman STNK bisa diblokir.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol juga telah mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan tol. Ditegaskan pada Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Pasal-pasal di Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 juga mengatur soal sistem transaksi tol tanpa berhenti yang akan diterapkan di Indonesia. Saat sistem teknologi pembayaran tol tanpa berhenti diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat kesalahan pengguna jalan tol maka akan dikenai denda administratif bertingkat.
Pengenaan denda administratif secara bertingkat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Jadi kalau tetap tidak bayar juga, siap-siap STNK diblokir.
Nantinya, denda administratif yang dibayarkan tersebut dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak.