Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih ada. Buat yang belum ikutan, segera ke kantor Samsat. Soalnya program pemutihan ini akan segera berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten masih berlaku hingga akhir bulan ini. Namun waktunya semakin terbatas, karena program pemutihan ini akan berakhir empat hari lagi.
Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten telah diperpanjang. Semula pemutihan pajak kendaraan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun, Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program ini sampai 31 Oktober 2025 lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengikuti pemutihan.
Lewat pemutihan ini, masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Denda dan tunggakannya dihapuskan, dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Pajak yang dibayarkan pun jadi lebih ringan karena denda dan tunggakan tak lagi dikenakan dalam pembayaran tahun 2025 ini.
Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Artinya, program pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku 4 hari lagi.
“Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi putusan tersebut.
Nah buat kamu warga Banten yang belum mengikuti pemutihan, sebaiknya jangan melewatkan kesempatan emas satu ini. Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni meyakini program pemutihan ini bisa membuat masyarakat lebih taat menunaikan kewajibannya. Buat kamu yang mau ikutan tapi nggak punya KTP asli, maka opsinya bisa melakukan balik nama.
Lebih lagi, biaya balik nama kendaraan bekas kini sudah gratis. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.






