Pemotor Ngerokok Diminta Dicabut SIM-nya: Ganggu Konsentrasi, Bikin Celaka

Posted on

Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian materiil (uji konstitusionalitas) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Syah Wardi menggugat dua pasal dalam undang-undang itu yang berkaitan dengan perilaku berkendara sambil merokok.

Menurutnya, merokok saat berkendara adalah tindakan berbahaya. Soalnya, secara faktual dan rasional, merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi; mengalihkan fokus visual dan kognitif; berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara api, puntung rokok); serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sanksi pada pasal 283 UU LLAJ juga dinilai terlalu ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Perlu diketahui, pasal 283 UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

Menurutnya, sanksi yang diatur dalam pasal itu tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, dan tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas, yaitu menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Untuk itu, Syah Wardi meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dalam pengujian materiil UU LLAJ. Syah Wardi juga memohon kepada MK agar pengendara yang merokok mendapat sanksi tambahan, termasuk pencabutan SIM sementara.

“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” tulisnya.

“Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara),” sambungnya dalam permohonan kepada MK.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, dilihat dari kacamata road safety, merokok sambil mengemudi adalah tindakan berbahaya. Sebab, mengemudi adalah pekerjaan multitasking yang mengharuskan pengemudi fokus.

“Setiap detik dari pergerakan kendaraan kita, dalam konteks kecepatan, itu sangat besar sekali risikonya ketika berada di jalan raya. Sedangkan jalan raya itu adalah ruang publik. Setiap sesuatu yang distracted (yang mengganggu fokus pengemudi) itu bisa berpotensi macam-macam. Sedangkan dari sudut multitasking, merokok itu adalah tambahan multitasking,” kata Jusri kepada detikOto, Kamis (8/1/2026).

Jusri menyoroti masih banyaknya pengendara sepeda motor yang merokok di jalan sambil berkendara. Menurutnya, tindakan itu mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Kalau di motor, selain membahayakan (diri sendiri), dia juga membahayakan orang lain.Karena abu rokok tadi membahayakan pengguna jalan lain. Selain dia, bisa saja yang pas lagi nyedot tangan kirinya naik, udah ganggu itu konsentrasi, gampang hilang kendali. Terus kemudian, asap rokok atau abu rokok bisa kena dia pada saat dia nyedot begitu.Dan itu juga berpotensi mengurangi, mengganggu konsentrasi atau pengendalian dia. Atau saat rokoknya ditaruh di tangan kiri, abu rokok tadi kena orang,” ujar Jusri.

“Karena dari motorik, dia gampang distracted. Dari visibilitas, dia gampang terganggu ketika abu rokok atau asapnya masuk ke mata. Terus dari peluang dia mengancam keselamatan orang lain, baik dia saat hilang kendali ataupun karena abu rokok tadi terbang ke mana-mana,” lanjut Jusri.