Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui Subdit Gakkum melakukan penertiban terhadap pengendara yang melawan arah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Bukannya kapok, pemotor lawan arah itu malah ngeyel sampai ada yang marah-marah.
Dalam video yang diunggah Instagram TMC Polda Metro Jaya, banyak pemotor yang melawan arah di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Tak cuma motor, bahkan mobil angkot pun ikutan melawan arah di jalan tersebut.
Polisi melakukan teguran untuk menertibkan pengendara yang melawan arah. Namun, ada pengendara yang melanggar aturan ini ngeyel bahkan sampai marah-marah.
“Drama, kamera ini drama, pencitraan doang semua,” kata pengguna motor Lexi di awal video.
“Woy, kenapa? Ada kamera, saya nggak takut,” lanjut pemotor Lexi itu dengan nada tinggi.
Ada juga yang beralasan melawan arah cuma jarak dekat. Walaupun jarak dekat, melawan arah tetap merupakan pelanggaran dan membahayakan banyak pengendara.
“Jangan maksain, bapak nanti ketabrak,” kata petugas polisi.
“Rumah saya di depan sini bu,” kata pemotor tersebut. Akhirnya pemotor tersebut ditindak. Pemotor itu diberikan teguran oleh petugas sebagai bentuk tindakan terhadap pelanggar.
Ada lagi pemotor yang tetap ngeyel lawan arus. Dia berdalih lawan arus cuma jarak dekat. Akhirnya pemotor yang juga berboncengan tanpa helm itu diberikan hukuman.
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah itu lama-lama dianggap normal dan banyak pengendara lain yang menirunya.
“Banyak kendaraan lawan arah dan sekarang mulai masif atau berjamaah karena rendahnya penegakan hukum,” ujar Sony Susmana baru-baru ini.
“Nggak dipungkiri, banyak juga pengemudi yang berpikir pendek. Sekalipun harus melawan arah, bahkan imbauan dan teguran polisi dianggap angin lalu. Menurut saya, ini salah satu yang membuat hilangnya wibawa petugas,” tambahnya.
Sementara menurut Erreza Hardian selaku praktisi keselamatan berkendara dan asesor LSP EMI, sejumlah pengendara di Indonesia hanya berorientasi pada dirinya sendiri ketika berada di jalan. Mereka berpikir ‘kemarin saja selamat’, sehingga kembali mengulang kebiasaan tersebut.
“Kalau ditanya soal kebiasaan lawan arah makin parah, ya karena semua orang sedang terburu-buru di jalan, mereka anggap mereka tau apa yang mereka lakukan dengan segala risikonya. Prinsip dasarnya simpel sampai detik ini ‘saya selamat’ dan baik baik saja,” tuturnya.
“Mengapa ini menjadi normal di jalan? Karena ketika di jalan mereka mengemudi dan berkendara untuk kepentingan dirinya, jadi ini sangat tergantung pada pengetahuan, keterampilan, etika dan pola berpikirnya,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Sejatinya, ada ancaman sanksi untuk pengemudi yang lawan arah di jalan raya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.






