Pemobil Nekat Lawan Arus pas Lagi Macet: Tabrak Vios-Endingnya Nyangkut di Truk

Posted on

Aksi pengemudi satu ini tak patut ditiru. Mobil kedapatan lawan arah di jalur padat dan berujung nyangkut di antara dua truk.

Aksi lawan arus ternyata tak cuma terjadi di Indonesia. Belum lama ini, ada pemobil di Malaysia yang nekat lawan arah padahal jalur yang dilintasi itu lagi padat-padatnya. Sebagaimana terlihat dalam video yang sudah tersebar luas di media sosial, Perodua Axia itu terlihat menerobos arus berlawanan yang padat di kanan maupun kiri. Diberitakan laman The Vibes, insiden itu terjadi di Kilometer 4 Jalan Gelang Patah-Ulu Choh ke arah Kampung Ulu Pulai pada 10 Mei 2025.

Mobil kembaran Toyota Agya dan Daihatsu Sigra itu menerobos jalur sepeda motor di tengah kemacetan. Dalam video lainnya, mobil itu tiba-tiba tersangkut di antara dua truk boks. Mobilnya sudah tak lagi bergerak karena diapit truk boks di sisi kanan dan kiri. Saat kejadian juga terlihat mobil tak dilengkapi pelat nomor.

Kepala Polisi Distrik Iskandar Puteri, Asisten Komisaris M Kumarasan, mengungkap pemobil itu masuk ke jalur yang salah saat hendak menuju pom bensin.

“Tersangka mengemudikan mobil melawan arus sejauh kurang lebih 500 meter setelah masuk jalur yang salah untuk menuju pom bensin,” begitu katanya.

“Mobil itu juga bertabrakan dengan Toyota Vios sebelum akhirnya terjepit di antara dua truk,” lanjut keterangannya lagi.

Pemobil diketahui seorang pria berusia 26 tahun. Dia juga sudah menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian Distrik Iskandar Puteri (IPD) dua jam setelah kejadian. Polisi juga tengah mencari kedua sopir truk untuk dimintai keterangan guna melanjutkan penyelidikan. Sopir Perodua Axia itu dianggap melanggar Undang-undang Transportasi Jalan tahun 1987 pasal 42 ayat 1 karena mengemudi secara sembrono dan membahayakan.

Aksi lawan arus memang sudah tak sepatutnya ditiru. Sebab, berkendara lawan arah berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Sudah tentu adanya aksi ini juga bikin kemacetan karena kendaraan lain pun harus mengurangi kecepatannya guna menghindari tabrakan.

Di Indonesia pengemudi yang lawan arus akan dikenai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *