Pemilik Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Didenda Rp 15 Juta

Posted on

Para pelanggar uji emisi divonis denda jutaan rupiah. Dalam kasus ini, bahkan ada pemilik kendaraan yang didenda sampai Rp 15 juta.

Setidaknya enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6), kemarin.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Salah satu perusahaan layanan logistik dikenakan denda tertinggi, yakni 15 juta.

“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup dan mobil tangki,” katanya seperti dikutip dari siaran pers Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Tamo mengingatkan, para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar, karena hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi. Pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, salah satunya melalui penegakan uji emisi kendaraan.

Langkah ini, kata Asep, merupakan implementasi dari Kepgub No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kebijakan itu menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

“Selain penegakan hukum uji emisi, kampanye, sosialisasi dan aktivasi untuk membangun kesadaran warga digalakkan, seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’. Tema ini menjadi pengingat bahwa pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” sebut Asep.