Ada sejumlah kendaraan yang bisa diajukan keringanan pajaknya. Memang, berapa besar keringanan yang bisa didapat dari pengajuan tersebut?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan buat para pemilik kendaraan berupa pengurangan pajak. Pengurangan pajak itu bisa dilakukan secara jabatan dan juga atas permohonan wajib pajak.
Kriteria Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan Pajak
Diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 841 tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa pengurangan pokok PKB secara jabatan diberitakan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan dan/atau penguasannya kurang dari 12 bulan terhitung sejak berakhirnya masa pajak pada tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Adapun besar pengurangannya diberikan secara proporsional sebesar porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan. Selanjutnya, pengurangan pajak juga bisa diajukan wajib pajak, dalam hal ini pemilik kendaraan. Ada tiga kriteria utama kendaraan yang bisa diajukan pengurangan pajak. Rinciannya sebagai berikut.
1. Kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan jalan lebih dari enam bulan terhitung sejak kendaraan bermotor rusak berat
2. Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial, atau
3. Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan
Untuk kendaraan yang memenuhi kriteria di nomor pertama dan kedua, maka pengurangan PKB yang diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara kendaraan dengan kriteria nomor tiga, diberikan pengurangan sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kendaraan bermotor.
Syarat untuk Mengajukan Keringanan Pajak
Pemilik kendaraan bisa mengajukan pengurangan pokok PKB untuk kendaraan rusak berat yang tidak bisa digunakan lagi dengan melampirkan fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan. Pemilik juga harus melengkapi pengajuan itu dengan dokumen, data, informasi, dan atau keterangan yang menunjukkan kondisi kendaraan seperti yang dimaksud pada angka 1.
