Pemerintah Rumuskan Aturan Baru TKDN, Sertifikasi Lebih Cepat dan Mudah update oleh Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Menteri Perindustrian (Menperin RI) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, pemerintah sedang merumuskan aturan reformasi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri). Dia mengklaim, aturan tersebut membuat proses sertifikasi lebih mudah, murah dan cepat.

Reformasi TKDN, kata Agus, merupakan aturan yang mempercepat proses perhitungan nilai komponen pada produk industri, termasuk di sektor otomotif. Dia menegaskan, aturan tersebut bukan tindak lanjut pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai relaksasi.

“Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN,” ujar Agus Gumiwang di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).

Reformasi TKDN ini merupakan upaya pemerintah dalam deregulasi, yang nantinya akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan. Menurut dia, aturan itu akan membuat iklim investasi dan dunia usaha menjadi lebih baik.

“Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah,” ungkapnya.

Agus menekankan, rumusan soal reformasi TKDN sudah dimulai sejak Februari 2025. Sehingga, kata dia, semua ini tak ada kaitannya dengan kebijakan tarif resiprokal yang digaungkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada April lalu.

Kini, kata Agus, pemerintah terus melakukan pembahasan internal untuk mematangkan aturan baru TKDN. Harapannya, itu bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan melakukan uji publik dengan melibatkan sejumlah stakeholders.

“Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik,” kata Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *