Pemerintah Pertimbangkan Polisi Pakai Bodycam baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemerintah mempertimbangkan aturan agar polisi nantinya memakai kamera badan atau body camera (body cam). Hal itu menyusul Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mengatur penggunaan kamera pengawas untuk pemeriksaan.

“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip Antara.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Supratman bilang, hal tersebut akan didiskusikan dengan tim perumus rancangan peraturan pemerintah (RPP).

“Dalam (rancangan peraturan pemerintah) RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya,” katanya.

Bodycam sudah banyak juga digunakan oleh petugas kepolisian lalu lintas di berbagai negara. Di Indonesia, beberapa sudah ada yang menggunakan bodycam.

Beberapa waktu lalu, situs resmi Humas Polri menginformasikan bodycam yang berada di pakaian dinas polantas digunakan personel saat melaksanakan tugas di Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali).

Sesuai namanya, bodycam atau body camera adalah sebuah kamera yang dilengkapi audio dan visual yang dipasangkan pada tubuh polisi di lapangan. Dikutip detikJatim, Polda Jawa Timur sudah menggunakan body camera. Mekanismenya, setiap personel diwajibkan untuk merekam peristiwa atau saat bertugas di lapangan dengan cara bodycam ditempelkan di badan setiap personel ketika patroli.

Bodycam itu dinilai sangat efektif untuk menekan penyimpangan tindakan para personel kepolisian di lapangan. Termasuk untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, kekerasan, hingga korupsi sekalipun. Bahkan, bisa sebagai bukti pada saat anggota melanggar aturan maupun sebaliknya.