Pelat Nomor Khusus Anggota DPR RI Banyak Dipalsukan, MKD Minta Polisi Tindak Tegas

Posted on

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapatkan pelat nomor khusus untuk kendaraannya. Namun, pelat nomor khusus DPR RI itu diduga banyak dipalsukan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), Agung Widyantoro. Menurut Agung, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus bagi anggota DPR RI.

“Banyak laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI,” kata Agung dikutip situs resmi DPR RI.

Untuk itu, Agung meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas jika ada dugaan pemalsuan pelat nomor khusus anggota DPR oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Dijelaskan pada bagian abstrak aturan tersebut, pelat nomor khusus anggota DPR itu ditujukan untuk memberikan identitas sekaligus pengamanan.

“Untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor Pimpinan dan Anggota DPR guna menunjang kegiatan konstitusional Dewan,” demikian penjelasannya.

Adapun dasar hukum penerapan aturan pelat nomor DPR ini adalah : UU 17/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13/2019; PP 26/2020; PerDPR 1/2020; Perkapolri 5/2012; Persekjen 6/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Persekjen 7/2018.

Format pelat nomor khusus anggota DPR ini berbeda dari pelat nomor umum yang digunakan pada mobil masyarakat sipil. Pelat nomor khusus anggota dewan punya logo ‘Dewan Perwakilan Rakyat’ dan kombinasi angka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *