Polisi mulai menggunakan tilang elektronik pakai ponsel atau electronic traffic law enforcement (ETLE) handheld. Pelanggar lalu lintas akan difoto pakai ponsel yang dipegang petugas.
Dikutip Korlantas Polri, Satlantas Polresta Bandung melaksanakan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan ETLE Handheld. Sistem ini merupakan tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan.
Dengan ETLE Handheld, penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara real-time. Petugas dibekali ponsel pintar atau smartphone khusus yang terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi. Proses penindakan menjadi lebih cepat dan terdokumentasi secara digital.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto mengatakan, ETLE Handheld hadir sebagai pelengkap sistem pengawasan yang sudah berjalan. Sebelumnya, Polresta Bandung telah mengoperasikan ETLE statis, mobile, dan portable. ETLE Handheld akan digunakan untuk memperkuat pengawasan di lokasi yang belum terjangkau ETLE statis.
Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld mengandalkan aplikasi yang tertanam di HP yang dipegang petugas. Penindakan dilakukan dengan cara memotret pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Data pelanggaran kemudian diproses secara otomatis oleh sistem pusat.
“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” kata Kompol Sigit seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Setelah proses validasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi di lokasi kejadian. Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan. Mekanisme ini diharapkan meminimalkan kesalahan administrasi.
Menurut Sigit, pelanggar lalu lintas yang kena ETLE Handheld memiliki dua pilihan penyelesaian perkara. Pertama, melakukan pembayaran denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia. Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.
ETLE Handheld digunakan untuk menindak pelanggaran seperti pemotor tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan pelat nomor atau TNKB tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.






