Pelajaran Kasus Sopir Lalamove Diduga Todong Pistol: Disalip Kok Marah?

Posted on

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan video yang memperlihatkan driver Lalamove diduga menodongkan pistol ke pemobil di Tol Cipularang, Jawa Barat. Kabarnya, pelaku tak terima setelah disalip kendaraan lain. Apa pelajaran penting yang bisa diambil?

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana pernah mengingatkan, pengemudi mobil tak perlu marah atau emosi saat disalip kendaraan lain. Sebab, itu merupakan sesuatu yang normal saat berada di jalan raya.

Sony menjelaskan, ketika disalip kendaraan lain yang melaju lebih kencang, tugas kita cukup bergeser sedikit dan memberikan ruang untuk kendaraan tersebut melintas.

“Ketika ada yang mau nyusul kita, sikap kita sebagai orang yang disusul paling ngasih jalan dengan cara bergeser ke kiri sedikit,” kata Sony saat dihubungi detikOto, belum lama ini.

“Kita yang disusul juga tidak perlu memperlambat laju kendaraan. Misalnya kita lagi di kiri jalan dengan kecepatan 60 km/jam, ya sudah tetap di kecepatan itu saja,” tambahnya.

Selain itu, Sony menjelaskan bahwa tindakan-tindakan memberikan tanda aman menggunakan lampu sein seperti yang kerap terjadi di jalan-jalan merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan saat mengetahui ada kendaraan lain yang ingin menyalip.

“Tidak perlu ada komunikasi yang menggunakan lampu sein untuk memberi sinyal aman atau tidak aman, seperti yang sering terjadi di jalan provinsi,” kata dia.

Kronologi Kasus

Diberitakan detikOto sebelumnya, video yang menunjukkan driver Lalamove diduga menodongkan pistol ke pengemudi lain viral di media sosial.

Disitat dari akun Instagram @instan.viral, rekaman tersebut diambil dari dasbor kendaraan. Mulanya, pemobil mendekati mobil berstiker Lalamove yang berhenti di bahu jalan. Namun, tak lama kemudian, pemobil itu mundur dan kembali ke kendaraannya.

Rupanya, dia ketakutan setelah melihat driver Lalamove menodongnya dengan alat yang menyerupai pistol. Bahkan, rekan driver sampai berusaha menghalanginya. Insiden tersebut ditutup setelah pengemudi mobil melarikan diri.

“Kronologi sopir Granmax pelat B 2850 UFZ berstiker Lalamove tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban. Lokasi di Tol Cipularang KM95 arah Bandung,” demikian tulis akun tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai insiden viral tersebut, termasuk apakah pistol yang dipakai driver Lalamove sungguhan atau hanya sekadar mainan.

Jika itu memang pistol sungguhan, maka driver Lalamove terancam hukuman yang cukup berat. Hal itu tertulis dengan jelas pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951:

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *