Pelajaran dari Kasus Mazda CX-5 Tabrak Lari, Lawan Arus hingga Terserempet KA

Posted on

Sebuah mobil Mazda CX-5 tertemper kereta api lokomotif 2510 di perlintasan rel Mangga Dua, Jakarta Utara. Ternyata sopir mobil itu kabur usai menabrak pemotor dan pejalan kaki di Kawasan Jakarta Barat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan mobil tersebut mengalami kerusakan akibat terserempet KA. Ia menyebut Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi sekitar pukul 02.35 WIB.

“Akibat kejadian dengan kereta tersebut, kendaraan roda empat Mazda mengalami kerusakan,” katanya dikutip detikNews, Jumat (2/1/2026).

Sebelum insiden tertemper lokomotif kereta api, kata dia, mobil tersebut terlibat kecelakaan dengan sejumlah pengendara motor dan pejalan kaki di kawasan Jakarta Barat.

“Sebelumnya, kendaraan Mazda CX-5 nopol B-17940JVH yang dikendarai oleh Saudara Jerry Christian tersebut telah mengalami kecelakaan terlebih dahulu dengan tiga unit sepeda motor dan pejalan kaki di wilayah Tanah Sereal-Tambora, Jakarta Barat,” katanya.

“Kemudian yang bersangkutan melarikan diri, lalu dikejar oleh pengguna jalan yang lain sampai pada akhirnya pengemudi kendaraan tersebut melawan arus dan terserempet kereta api di wilayah Mangga Dua, Jakarta Utara,” tambahnya.

Polisi menjelaskan, ada korban tewas dalam insiden kecelakaan di Tambora. “Kejadian kecelakaan pertama di Tanah Sereal, Tambora, ada yang luka, ada yang MD (meninggal dunia),” katanya.

Pengemudi Mazda, menurut dia, kabur karena ketakutan setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor.

“Lari ketakutan ke wilayah Jakut, melawan arus di sekitar Gunung Sahari, lintas rel KA dan tersenggol KA, saat itulah diamuk massa,” kata Ojo.

Pelajaran dari kasus tersebut

Praktisi safety driving yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyoroti maraknya kasus tabrak lari. Menurut dia, tabrak lari merupakan reaksi dari ketidaksiapan pengemudi.

“Semua itu menjadi alasan pembenaran atas perbuatannya, yang lagi-lagi meremehkan berkendara. Orang pada suka gagal paham, mengemudi itu mudah dan gampang. Cuma jaga kecepatan, jaga jarak dan konsentrasi. Yang susah itu bertanggung jawab atas keputusannya,” ucap Sony kepada detikcom.

Dia menyebut, alasan shock, takut, panik dan kaget untuk melakukan tabrak lari adalah sebuah reaksi akibat tidak siapnya pengemudi dalam menyikapi kondisi bahaya. “Sehingga yang bersangkutan tidak dapat berpikir jernih dalam mengambil keputusan, akhirnya yang mudah dilakukan ‘lepas tangan’ alias kabur,” ucapnya.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Lebih lanjut pada Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,” bunyi peraturan itu.