Pejabat diminta lebih bijak saat mendapat pengawalan. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyebut pejabat dikawal itu bisa mencontoh Presiden Prabowo Subianto.
Pejabat yang mendapat pengawalan tengah jadi sorotan. Sinar lampu strobo dan suara sirene yang melekat pada pengawalan pejabat dianggap mengganggu masyarakat. Hingga muncul gerakan di media sosial untuk menolak memberi jalan bagi pejabat yang dikawal dengan strobo dan sirene.
Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari kembali mengingatkan pejabat agar lebih bijak saat mendapat pengawalan dengan strobo dan sirene. Menurutnya, pejabat bisa mencontoh pengawalan Presiden Prabowo Subianto yang minim suara bising sirene untuk sekadar meminta jalan.
Berdasarkan pengalaman tim detikOto saat bertemu rombongan RI 1 di jalan Tol Jagorawi, memang tak ada suara ‘Tot Tot Wuk Wuk’ untuk meminta jalan. Pengawal paling depan hanya meminta dibukakan jalan dengan gestur tangan sembari memberi jempol. Tak ada suara bising berulang, padahal yang melintas adalah orang nomor wahid di Indonesia.
“Pak Mensesneg, Mas Pras, sudah menegaskan bahwa pejabat publik harus bijak menggunakan pengawalan, dan mencontoh Presiden Prabowo yang hormat kepada pengguna jalan lain. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga mengakui jarang menggunakan strobo, karena merasa terganggu, dan ingin memberikan contoh kepada masyarakat,” kata Qodari dikutip Antara.
Qodari menyebut dirinya juga hampir tidak pernah menggunakan strobo dan sirene saat di perjalanan saat menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tak cuma itu, dia mengaku juga lebih sering menyetir sendiri tanpa pengawalan.
“Tetap ada mobil walpri tetapi hanya pada kondisi-kondisi tertentu saja menggunakan strobo. Misalnya, kalau harus mengejar meeting dan yang lain-lain. Selebihnya tidak dipakai,” tambah Qodari.
Strobo dan Sirene Buat Pejabat Dibekukan Sementara
Adapun terkait penggunaan strobo dan sirene, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut pihaknya akan melakukan pembekuan sementara. Kendati demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan. Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tutur Agus.