Dikutip detikSulsel, Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Yusuf Ritangnga, viral karena tidak memakai helm saat mengantarkan anaknya ke sekolah. Saat itu, Yusuf Ritangnga mengantar anaknya ke SDN 112 Balajen, Kecamatan Alla, Enrekang, Senin (14/7). Belakangan, aksi Yusuf yang mengendarai motor tidak memakai helm viral di media sosial. Yusuf meminta maaf atas kejadian itu.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak berwajib dan kepada masyarakat,” kata Yusuf.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Yusuf menyesali perbuatannya karena tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dia mengaku tidak memakai helm saat mengantar anaknya ke sekolah karena tindakan spontan.
“Itu perbuatan spontanitas dari kami tanpa pertimbangan yang baik,” bebernya.
“Mungkin karena jarak dari rumah ke sekolah itu sangat dekat dan hanya melewati jalan sepi pengguna jalan,” paparnya.
Selain itu, seperti diberitakan Antara, Wali Kota Serang Nur Agis Aulia juga viral mengantarkan anaknya tidak menggunakan helm. Nur Agis mengantarkan kedua anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa perlengkapan keselamatan. Tindakan ini memicu perhatian publik karena dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
Agis tidak mengelak dan mengakui kesalahannya. Ia bahkan meminta agar aparat kepolisian tetap memberikan sanksi sebagai bentuk tanggung jawabnya atas pelanggaran yang dilakukan. Pada akhirnya, dia ditilang oleh kepolisian.
Sanksi Tak Mengenakan Helm
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda motor beserta penumpangnya wajib mengenakan helm SNI. Jika tidak menggunakan helm SNI, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sanksinya diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 291 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 291 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.