Pernah lihat motor atau mobil pakai pelat nomor putih tulisan merah? Itu bukan kendaraan dinas yang pakai pelat dasar merah. Ternyata, ini arti pelat nomor putih tulisan merah.
Di Indonesia, ada beberapa warna pelat nomor kendaraan. Selain pelat nomor putih tulisan hitam, pelat kuning, merah dan hijau, ternyata ada juga pelat nomor putih dengan tulisan merah.
Pelat nomor putih dengan tulisan merah mungkin tidak sebanyak pelat putih/hitam atau pelat kuning di jalanan. Pelat nomor putih dengan tulisan merah biasanya digunakan oleh perusahaan otomotif untuk tujuan tertentu.
Pelat nomor putih tulisan merah tersebut adalah Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum diregistrasi.
Diatur dalam Pasal 78 Perpol No. 7 Tahun 2021, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK (surat tanda coba kendaraan) dan TCKB. Kepentingan tersebut antara lain:
Jadi, tak semua pengendara boleh menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih tulisan merah. Lebih lanjut pada Pasal 79 Perpol No. 7 Tahun 2021 disebutkan, STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Ranmor serta lembaga penelitian di bidang Ranmor. Kendaraan yang dilengkapi STCK dan TCKB dioperasionalkan oleh petugas badan usaha dengan menggunakan seragam paling banyak tiga orang.