Pajak motor yang mati dan tak dibayar dua tahun berturut-turut setelahnya bisa bikin data registrasinya dihapus. Kalau data registrasi dihapus, awas motor kamu nggak bisa dipakai lagi di jalan.
Pajak motor dibayarkan setiap tahun. Selanjutnya setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan. Kalau tak diperpanjang 5 tahunan, ya pajaknya mati. Kalau pajaknya mati, untuk bisa membuatnya aktif lagi tentu harus dibayar. Pajak yang tak dibayar itu berisiko membuat data STNK kamu dihapus. Khususnya bila pajaknya tak dibayar dua tahun berturut-turut setelah mati.
Dilihat detikOto dalam sebuah poster di laman Bapenda Jabar, dijelaskan bagi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka datanya akan dihapus.
“Maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuang Undang-undang no.22 tahun 2009,” demikian penjelasan di poster tersebut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Perihal penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun itu memang sudah tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 74 ayat 2. Dalam pasal itu dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.
Jangan menyepelekan ya, sebab data yang sudah dihapus itu tak bisa diregistrasikan kembali. Artinya motor kamu tak bisa digunakan di jalan.
“Yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan,” begitu penjelasannya lagi.
Penghapusan data kendaraan ini juga tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Pada pasal 84 ayat 5 disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan tidak berlaku apabila kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
