Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Diajukan Pengurangan, Begini Syaratnya

Posted on

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan yang mengalami kondisi tertentu bisa diajukan pengurangan bahkan pembebasan pajak kendaraan.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara jabatan (tanpa permohonan pemilik kendaraan) maupun atas permohonan wajib pajak.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ada beberapa ketentuan kendaraan bisa diajukan pengurangan dan pembebasan pajak. Berikut rinciannya.

Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan

Pemprov DKI Jakarta menawarkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) secara jabatan. Pengurangan pajak secara jabatan berarti pemilik kendaraan tidak perlu melakukan permohonan.

Adapun pengurangan pokok PKB secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan). Besar pengurangan diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.

Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

Selain pengurangan pokok pajak secara jabatan, ada juga pengurangan pokok PKB atas permohonan wajib pajak. Pengurangan pokok PKB ini dapat diberikan dalam kondisi:

a. Kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 bulan.

b. Kendaraan bermotor digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial.

c. Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB yang telah ditetapkan.

Besaran pengurangannya yaitu 50 persen dari PKB terutang untuk kondisi pada poin a dan b. Sementara untuk poin c, pengurangannya dihitung selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar.

Persyaratan pengajuan pengurangan PKB harus disertai dokumen pendukung seperti:

Pembebasan Pokok PKB Secara Jabatan

Selain pengurangan, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan pembebasan pokok pajak kendaraan secara jabatan atau tanpa permohonan. Pembebasan pokok PKB secara jabatan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.

Pembebasan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

Terakhir pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak. Pembebasan pokok pajak ini diberikan untuk:

a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara (seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT).

c. Kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali.

d. Kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhir ditentukan (dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara).

Permohonan pengajuan pembebasan PKB harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, misalnya: