Pajak Daihatsu Xenia Tahun 2025, Siapin Duit Segini

Posted on

Daihatsu Xenia bisa dimiliki dengan harga mulai Rp 220 jutaan hingga yang termahal Rp 280 jutaan. Dengan harga segitu, berapa ya pajak Daihatsu Xenia tahun 2025?

Salah satu Low MPV yang bisa dilirik kalau kamu punya budget Rp 200 jutaan adalah Daihatsu Xenia. Sebab, keseluruhan Daihatsu Xenia harganya tak sampai Rp 300 juta. Untuk diketahui, seperti saudara kembarnya, Xenia juga punya opsi mesin 1.300 cc dan 1.500 cc.

Xenia bermesin 1.300 cc bisa dimiliki dengan harga mulai Rp 226,15 juta hingga yang termahalnya Rp 269,35 juta. Sedangkan Xenia 1.500 cc paling murahnya Rp 257,55 juta sampai Rp 283,55 juta. Lalu bagaimana dengan pajak tahunannya? Pajak tahunannya jelas tergantung dari besar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di tiap modelnya.

Besar NJKB untuk digunakan menghitung pajak tahunan itu, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025.

Untuk Xenia 1.300 cc, besar Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) Rp 166,95 juta hingga 192,15 juta. Sementara itu, Xenia 1.500 cc dikenakan DP PKB RP 191,1 juta dan Rp 213,15 juta. Dengan angka segitu, berikut ini perhitungan pajak tahunan Daihatsu Xenia tahun 2025. Sebagai catatan, pajak tahunan Xenia ini dihitung menggunakan tarif PKB yang berlaku di DKI Jakarta yakni sebesar 2 persen.

Pajak Daihatsu Xenia 1.3 L

Pajak Daihatsu Xenia 1.3 M M/T

= Rp 166,95 juta x 2 %

= Rp 3,339 juta

= Rp 3,339 juta + 143 ribu

= Rp 3,482 juta

Pajak Daihatsu Xenia 1.3 X M/T

= Rp 170,1 juta x 2 %

= Rp 3,402 juta

= Rp 3,402 juta + 143 ribu

= Rp 3,545 juta

Pajak Daihatsu Xenia 1.3 R M/T

= Rp 180,6 juta x 2 %

= Rp 3,755 juta

= Rp 3,898 juta + 143 ribu

= Rp 4,041 juta

Pajak Daihatsu Xenia 1.3 X CVT

= Rp 184,8 juta x 2 %

= Rp 3,696 juta

= Rp 3,696 juta + 143 ribu

= Rp 3,839 juta

Pajak Daihatsu Xenia 1.3 R CVT

= Rp 192,15 juta x 2 %

= Rp 3,843 juta

= Rp 3,843 juta + 143 ribu

= Rp 3,986 juta

Pajak Daihatsu Xenia 1.5 L

Pajak Daihatsu Xenia 1.5 R M/T

= Rp 192,15 juta x 2 %

= Rp 3,822 juta

= Rp 3,843 juta + 143 ribu

= Rp 3,965 juta

Pajak Daihatsu Xenia 1.5 R CVT

= Rp 204,75 juta x 2 %

= Rp 4,095 juta

= Rp 4,095 juta + 143 ribu

= Rp 4,238 juta

Pajak Daihatsu Xenia 1.5 R CVT ASA

= Rp 213,15 juta x 2 %

= Rp 4,263 juta

= Rp 4,263 juta + 143 ribu

= Rp 4,406 juta

Itu tadi besar pajak Daihatsu Xenia keluaran 2025 untuk kendaraan pertama. Besar pajak itu bisa jadi berbeda bila Xenia terdaftar di wilayah lainnya.