Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 di Jakarta Barat

Posted on

Kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya wajib memenuhi baku mutu emisi. Jika kendaraan melebihi ambang batas baku mutu emisi, maka akan ada sanksi denda yang menanti.

Dikutip dari siaran pers Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tujuh kendaraan berat kategori N dan O terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Operasi Gabungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin (21/7) kemarin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melebihi ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005.

Menurut Asep, berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles atau kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel menjadi penyumbang polusi udara terbesar. Disebutkan, kendaraan berat menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek dari sektor transportasi dengan lebih dari 50% parameter PM2.5.

“Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi,” kata Asep dalam siaran persnya, dikutip Selasa (22/7/2025).

Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, kata Asep, kontribusi sektor transportasi yang menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang signifikan.

“Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas,” kata Asep.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menerangkan, sebanyak 24 kendaraan Heavy Duty Vehicles yang didominasi oleh kendaraan truk, bus dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Hasilnya, sebanyak tujuh kendaraan tidak lolos uji emisi.

“Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7),” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *