Oknum TNI yang lawan arah ngamuk saat ditegur. Padahal lawan arah itu bahayanya sangat fatal.
Dia yang salah tapi malah marah, ungkapan itu tampaknya cocok menggambarkan apa yang dialami karyawan Zaskia Adya Mecca bernama Faisal. Faisal yang tengah mengantar anak Zaskia ke sekolah bertemu dengan pemotor lawan arah. Dia kemudian menegur pemotor yang lawan arah itu. Tak disangka usai ditegur dengan klakson, pemotor lawan arah malah nggak terima.
Pemotor yang mengemudikan Vespa berkelir pink itu justru putar balik dan menghadang motor Faisal. Begitu turun dari motor, Faisal ditarik, dibanting, dipukul, bahkan diinjak oleh pemotor lawan arah tersebut.
Saat kejadian ada banyak yang melerai. Akan tetapi, pemotor yang menggunakan helm dan Vespa pink itu teriak-teriak dan mengatakan dirinya sebagai ‘anggota’.
“Banyak yang melerai, tapi dia pelaku teriak-teriak ngaku kalau dia anggota. Jadi gak pada berani buat megangin dia,” tutur Faisal dilansir detikHot.
Faisal kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Minggu. Belakangan diketahui, pemotor lawan arah itu adalah oknum anggota TNI.
“Betul ada kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap Sdr. FS yang diawali dengan perselisihan lalu lintas di jalan raya di antara keduanya,” kata Kapendam Kolonel Czi Anto Indriyanto.
Sanksi Pengendara Lawan Arah
Kini oknum TNI itu sudah diamankan di Denpom Jaya-2, untuk diproses lebih lanjut. Lawan arah jelas merupakan pelanggaran lalu lintas. Melawan arah ini bukan cuma membahayakan diri sendiri tapi juga orang lain. Tidak jarang justru menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena berpotensi tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah benar. Bagi pengendara lawan arah, sudah ada sanksi yang menanti.
Dalam Pasal 287 Undang-undang no.22 tahun 2009 diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arah, berikut bunyi pasalnya;
“(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi pasalnya.
Road Rage Terus Berulang
Di sisi lain, aksi oknum TNI berperilaku arogan saat di jalan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya juga ada beberapa kejadian arogansi di jalan yang melibatkan anggota TNI. Bahkan ada yang sampai menghunuskan senjata tajam akibat berselisih dengan pengguna jalan lain di jalan.
Adapun perilaku yang ditunjukkan oknum anggota TNI itu termasuk dalam golongan road rage. Praktisi Road Safety & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu belum lama ini menjelaskan pemicu pengemudi agresif di antaranya berhubungan dengan kekuasaan seperti pejabat, organisasi masyarakat, instansi hukum, rombongan seperti iring-iringan jenazah, motor fans club, dan sebagainya. Tak hanya itu dimensi kendaraan yang lebih besar, mahal dan mewah juga berpotensi jadi pemicu road rage. Dalam hal ini, road rage berkaitan dengan instansi hukum.
Jusri mengungkap, penyebab pengendara berperilaku road rage adalah kesadaran aturan hukum berlalu lintas di jalan yang lemah. Kesadaran empati untuk berbagi jalan dengan pengguna jalan lain juga lemah. Penegakkan hukum juga dinilai kurang tegas sehingga aksi kekerasan di jalan terus berulang.