Nyetir mobil wajib bawa SIM dan STNK. Kalau nggak bawa keduanya, siap-siap kamu bakal kena denda!
Pengendara wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ketika tengah mengemudikan kendaraan.
Wajib Bawa SIM dan STNK saat Mengemudi
Kewajiban itu bahkan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ditegaskan dalam pasal 106 ayat 5, setidaknya ada empat hal yang wajib dibawa saat berkendara.
“Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi pasalnya.
Denda Tak Bawa SIM-STNK
Kalau melanggar tentu ada sanksinya. Bagi pengendara yang tak membawa STNK atau STCK, maka terancam sanksi pasal 288 ayat 1. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selanjutnya kalau tak membawa SIM, maka dendanya lebih rendah yakni Rp 250 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu penjelasannya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Secara total, kalau kamu berkendara tanpa dilengkapi STNK dan SIM, maka siap-siap kena denda Rp 750 ribu ya. Meski zaman sudah serba digital, baik STNK dan SIM juga sudah terintegrasi ke aplikasi garapan Korlantas Polri, nyatanya tak bisa menggantikan fisiknya. STNK misalnya sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal. Namun saat berkendara, bukti fisiknya tetap harus dibawa. Begitu juga dengan SIM, meski sudah tersedia versi digital di aplikasi Sinar Korlantas Polri, ketika kamu berkendara ya tetap harus dibawa.
“Digital ID (SIM) yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap,” begitu penjelasannya.
Nah jadi jangan lupa ya buat kamu selalu membawa kelengkapan surat-surat saat berkendara. Jangan sampai lupa kalau nggak mau didenda.
