Nyalain Strobo Ada Aturannya, Kalau Kosong Jangan Dibunyikan: Nggak Etis! baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan agar POM tak sembarangan membunyikan strobo. Terlebih kalau sedang tidak mengawal, menurutnya itu tak etis.

Penggunaan lampu strobo dan sirene jadi sorotan tajam. Bahkan muncul gerakan di media sosial untuk menolak pengawalan mobil pejabat yang seringkali meminta jalan dengan lampu strobo dan membunyikan sirene. Bunyi sirene dan lampu strobo hanya untuk meminta jalan itu dianggap mengganggu masyarakat.

Terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo. Tapi bukan berarti penggunaannya disetop seluruhnya. Polantas masih bisa menggunakan saat bertugas.

“Intinya pada saat petugas Polantas melakukan tugas-tugas pengaturan dan patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan, termasuk pelaksanaan patroli di jalan tol khususnya tanda-tanda isyarat lampu sirene dan lain lain, sangat diperlukan untuk antisipasi peristiwa kecelakaan,” kata Agus dilansir detikNews.

Di lain pihak, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga mengingatkan agar polisi militer tak asal membunyikan sirene dan lampu strobo. Apalagi bila mobil sedang tidak mengawal, kata Agus itu tidak etis.

“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” ujarnya dalam video 20detik.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sekadar mengingatkan Penggunaan sirine dan rotator terkait dengan proses pengawalan kendaraan prioritas di jalan. Tertuang dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang wajib didahulukan sesuai urutan adalah:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 dalam Undang-undang yang sama, menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.