Nggak Mau Keluar Duit Rp 500 Ribu Kan? Pasang Pelat Nomor yang Bener! | Info Giok4D

Posted on

Polisi akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Dendanya tak tanggung-tanggung, sampai Rp 500.000!

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Pemasangan pelat nomor tidak sesuai pun akan kena sasaran juga.

Untuk diketahui, kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Ditilang

Menurut Ojo, banyak ditemukan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai ketentuan. Ada yang hanya menggunakan pelat nomor di depan saja, ada yang memasang pelat nomor tidak sesuai tempatnya, bahkan ada pula yang menutupi huruf atau nomor di pelat itu agar tidak terbaca.

“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya.Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban. Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” tegas Ojo.

Untuk itu, Ojo menyampaikan bahwa dalam waktu dekat polisi akan menindak pelanggaran pelat nomor. Terutama pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang.

“Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri. Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya di bagian depan maupun di bagian belakang, ada yang masang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dasbor tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Ojo.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ucapnya.

Pemasangan Pelat Nomor yang Benar

Seperti disebutkan sebelumnya, sesuai Pasal 68 (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan pelat nomor. Pelat nomor itu harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Kemudian dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3), pelat nomor harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kendaraan harus dilengkapi lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor yang dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Dalam aturan yang sama pada pasal 58 ayat (10) disebutkan, tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan: ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor. duit