Surat tanda nomor kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun. Selain harus perpanjang atau pengesahan STNK tahunan dengan membayar pajak, ada proses perpanjang STNK 5 tahunan.
Pada proses perpanjangan STNK 5 tahunan itu, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga akan diganti. Sesuai aturannya, STNK dan TNKB memiliki masa berlaku lima tahun. Karenanya, setiap lima tahun akan ada proses perpanjangan lima tahunan.
Beda Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Setiap setahun sekali, STNK harus dilakukan pengesahan. Proses pengesahan STNK ini dilakukan dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dan SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam proses ini, Samsat akan melakukan pengesahan STNK untuk periode satu tahun. Proses pengesahan STNK tahunan ini lebih sederhana, bahkan bisa dilakukan secara online. Pengesahan STNK tahunan bertujuan untuk memastikan pajak kendaraan aktif.
Setelah setiap tahun dilakukan pengesahan, STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan STNK lima tahunan ini lebih lengkap, lembar STNK akan diganti dengan yang baru, dan pelat nomor akan diganti yang baru atau dikenal dengan istilah ganti kaleng.
Dalam proses ini, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak tahunan, cek fisik, penerbitan STNK baru dan penggantian pelat nomor baru. Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan.
Perpanjang STNK lima tahunan bertujuan memperbarui identitas kendaraan untuk memastikan kondisi fisik masih sesuai dengan data administrasi. Dalam proses perpanjang STNK lima tahunan, akan ada biaya lain selain pajak kendaraan bermotor.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Syarat perpanjang STNK lima tahunan lebih lengkap. Selain STNK, BPKB, dan KTP, kendaraan juga harus dibawa ke Samsat untuk dicek fisik.
Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
Rincian Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, dibutuhkan biaya-biaya tertentu. Selain pajak kendaraan, ada biaya lain yang harus dibayarkan seperti SWDKLLJ serta biaya administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK motor lima tahunan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
SWDKLLJ: Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc. Sedangkan mobil dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 200.000.
Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000.
Biaya cek fisik: cek fisik tidak termasuk dalam PNBP Polri. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada biaya sama sekali. Artinya, cek fisik di Samsat tidak dikenakan biaya.






