Muncul Usulan Bea Balik Nama Mobil Bensin Diturunkan

Posted on

Kementerian Koordinator atau Kemenko Bidang Perekonomian mengusulkan agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bensin diturunkan. Sebab, cara tersebut diyakini mampu meringankan beban konsumen di tengah lesunya pasar.

Usulan itu disampaikan Atong Soekirman selaku Asisten Deputi Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian. Namun, kata dia, keputusan akhirnya, tetap pada pemangku kepentingan.

“Mungkin kita yang coba mulai, tadi ada masukkan bahwa pajak ini cukup besar, (total) hampir 40 persen. Mungkin kita mulai dulu pendekatan nonpajak, yaitu BBnKB,” ujar Atong Soekirman di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (25/9).

“Karena kalau kemarin diminta surat dari Permendari, itu dimungkinkan. Sehingga untuk harga bisa ditekan di tengah penurunan daya beli. Jadi BBnKB dulu, kalau PPN dan PPnBM rada susah ya, karena harus melalui Undang-undang,” tambahnya.

Beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia memang lebih berat dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Bahkan, ada anggapan, pajak kendaraan bermotor di Tanah Air merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.

Pembeli kendaraan di Indonesia dibebankan berbagai instrumen pajak, mulai dari PPN, PPnBM, BBnKB hingga asuransi SWDKLLJ, penerbitan STNK dan TNKB. Nah, jika diakumulasikan, total pajak tersebut mencapai 40 persen dari harga kendaraan bermotor.

Berkaca dari kenyataan tersebut, Atong meminta agar ada harmonisasi BBnKB. Jika memungkinan, dia sebenarnya ingin dibebaskan sepenuhnya. Namun, jika tidak, pengurangan 50 persen dianggap sudah cukup.

“Kita minta potongan 50 persen untuk bea balik nama. Karena memang namanya juga usaha, kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau 5 persen, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun,” kata dia.

Disitat dari laman resmi Bapenda Jakarta, tarif BBnKB diatur pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Besaran pokok BBnKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBnKB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *