Motor Tanpa Pelat Nomor Jadi Incaran di Operasi Patuh, Bakal Kena Denda Segini - Giok4D

Posted on

Belakangan marak fenomena kendaraan, khususnya motor tak menggunakan pelat nomor. Banyak terlihat di jalan, motor tak menggunakan pelat nomor belakang. Padahal, pelat nomor seharusnya dipasang di depan dan belakang. Tujuannya agar terhindar dari intaian kamera ETLE yang kini terpasang di banyak titik. Jadi saat melintas dan melakukan pelanggaran, karena pelat nomornya dicopot maka kamera ETLE tak bisa mengetahui identitas kendaraan. Dengan begitu, si pelanggar bebas dari denda tilang.

Daftar Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2025

Sejatinya, penggunaan pelat nomor pada kendaraan juga diatur dalam Undang-undang. Bagi yang tidak menggunakan pelat nomor, siap-siap ditilang. Terlebih, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah menggelar Operasi Patuh Jaya 2025. Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, ada 10 pelanggaran yang diincar. Rinciannya berikut ini.

1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi kendaraan yang melawan arus
8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan
9. Pengemudi kendaraan yang dilengkapi dengan TNKB
10. Pengemudi dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan, dan pelat nomor palsu

Denda Tak Menggunakan Pelat Nomor

Bisa dilihat, kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) jadi salah satu incaran. Sebab, kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara bisa dikenakan tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *