Motor tanpa pelat nomor bakal diburu polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2025. Pelanggar bisa ditilang di tempat, berapa dendanya?
Belakangan marak ditemukan motor yang tak disertai dengan pelat nomor. Rupanya pelanggaran ini juga menjadi perhatian pihak kepolisian. Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, polisi tidak hanya mengandalkan razia di satu titik. Para pelanggar bakal diburu untuk mempercepat penindakan. Motor tanpa pelat nomor menjadi salah satu pelanggaran yang bakal diburu.
Selama Operasi Zebra berlangsung pada 14-30 November 2025, petugas bakal memaksimalkan perangkat ETLE statis dan ETLE mobile. Kamera bergerak kini merekam dari dua sisi sehingga lebih efektif mendeteksi motor yang sengaja melepas atau menutup pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Komarudin menegaskan bahwa praktik seperti ini cukup marak dan harus segera dihentikan.
“Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip laman Korlantas Polri.
Motor tanpa pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas. Ini banyak dilakukan para pemotor untuk menghindari tilang ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Kamera ETLE tidak bisa membaca karena pelat nomornya tidak tersedia ataupun tak terdaftar di sistem.
Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Saksikan Live DetikSore:






