Polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Itu juga termasuk motor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, meningatkan kembali mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor. Menurut Ojo, pihaknya akan mengincar pengendara yang melakukan pelanggaran pelat nomor itu.
“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja.Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya.Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban. Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca,” beber Ojo dalam video yang diunggah akun media sosial TMC Polda Metro Jaya soal banyaknya pelanggaran penggunaan pelat nomor.
“Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” tegasnya.
Pelanggaran-pelanggaran seperti yang disebutkan Ojo tersebut akan ditindak oleh petugas kepolisian. Ancaman sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
“Untuk kali ini, saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri. Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya di bagian depan maupun di bagian belakang, ada yang masang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dasbor tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Ojo.
Lantas bagaimana kalau pelat nomor motor kita rusak atau hilang? Seusai Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada pasal 60 ayat (1), disebutkan bahwa jika STNK dan/atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) hilang atau rusak, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.
Dalam hal penggantian pelat nomor karena hilang, syaratnya sebagai berikut:
Sementara itu, kalau penggantian pelat nomor karena rusak, syaratnya adalah: