Pemotor jangan asal neduh di kolong jembatan penyebrangan saat hujan. Bisa-bisa kamu malah kena tilang!
Hujan terkadang tak bisa diprediksi. Pagi sampai siang sangat panas, tiba-tiba hujan turun di sore hingga malam hari. Bagi pemotor, situasi ini seringkali menyulitkan. Terlebih kalau hujan turun secara mendadak, seringkali pemotor yang terjebak meneduh di kolong jembatan. Ada yang hanya ingin menepi memakai jas hujan, namun ada juga yang justru menunggu hingga hujan reda.
Untuk diketahui, meneduh bawah jembatan saat hujan itu bisa ditilang. Pemotor yang berteduh di bawah jembatan layang atau flyover bisa dijerat pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
Bagi yang melanggar, dalam pasal tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Di sisi lain, dari kacamata keselamatan, berteduh di bawah kolong jembatan atau jalan berisiko tinggi. Tak menutup kemungkinan, bisa tertabrak kendaraan lain yang sedang melintas.
Tidak cuma itu, banyaknya pemotor yang neduh di bawah jembatan penyebrangan juga bisa menghambat arus lalu lintas. Sebab, badan jalan yang harusnya bisa dilintasi seringkali jadi tempat motor diparkir. Jalan pun jadi menyempit.
“Neduh di tempat-tempat seperti itu (underpass atau flyover), bisa memunculkan risiko-risiko berbahaya seperti tertabrak atau terserempet pengguna jalan lainnya. Bisa juga terkena imbas kalau ada mobil-mobil yang selip,” terang Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana belum lama ini.