Pemilik kendaraan harus hati-hati dengan kejahatan bermodus debt collector alias mata elang. Perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur termasuk perilaku kejahatan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang dilakukan mata elang palsu menaklukkan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.
“Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH (aparat penegak hukum) sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, seperti dikutip detikFinance.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, mengatakan para penagih utang atau debt collector di Jakarta Barat sering kali bermodus ilegal. Mereka menguntit kendaraan target sejak dari rumah pemiliknya.
“Mereka sudah mengikuti kendaraan target sejak dari rumah pemilik. Mungkin dari rumah, di jalan, tiba-tiba nyetop (pengendara) langsung di jalan,” kata Arfan dikutip Antara.
Menurutnya, cara itu termasuk pelanggaran dan dapat dipidana. Bahkan bisa dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan dan perampasan.
“Itu tidak benar. Jadi, bisa dibilang pencurian dengan kekerasan, perampasan. Itu meresahkan masyarakat,” ujar Arfan.
Apalagi, jika mata elang tidak dilengkapi dengan instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan lalu salinan surat kuasa. Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinan sertifikat fidusia.
“Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.
Ia mengimbau para penagih utang untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku. “Tidak melakukan kegiatan di lapangan yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan,” katanya.
Aturan Debt Collector
Menurut Kiki, sebenarnya penggunaan debt collector atau dikenal dengan istilah mata elang dalam menagih utang diizinkan oleh OJK. Namun, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat.
Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.
Aturan penggunaan debt collector tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.
“Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.
