Mobil-motor bisa tak dikenai pajak progresif. Dengan catatan, kendaraan tersebut terdaftar atas nama perusahaan.
Provinsi DKI Jakarta menerapkan pajak progresif untuk jumlah kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit. Penerapan pajak progresif di Jakarta masih mengacu pada tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
Tarif Pajak Progresif
Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif. Jadi kamu baru akan dikenai pajak progresif bila punya mobil lebih dari satu ataupun motor lebih dari satu.
Mobil-motor Atas Nama Perusahaan Tak Kena Pajak Progresif
Nah tapi bisa juga nih mobil dan motor yang lebih dari satu itu nggak kena pajak progresif. Dengan catatan, mobil dan motor yang jumlahnya lebih dari satu itu terdaftar atas nama badan alias perusahaan. Tertulis dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Tarif tersebut setara dengan kendaraan pertama milik pribadi.
“Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha,” demikian dikutip dari penjelasan perdanya.
Ada penjelasan mengapa kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif. Kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif sebagai dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk pelaku usaha.






