Mobil Mewah CBU di Daerah Ini Nggak Kena Pajak, Kok Bisa?

Posted on

Mobil-mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri ke kota ini tidak dikenakan pajak atau bea masuk. Kok bisa?

Yup, daerah itu adalah Kota Batam di Kepulauan Riau. Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

Salah satunya adalah kendaraan impor utuh atau CBU (completely built up). Termasuk mobil mewah CBU yang dimasukkan ke Batam, dibebaskan dari pajak-pajak tersebut. Namun, mobil mewah yang dibebaskan pajak-pajak itu di Batam tak bisa dibawa keluar Batam.

“Mobil di Batam itu unik banget. Ada loh yang cuma bisa dipakai di Batam dan nggak bisa dibawa keluar,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Dijelaskan, kendaraan completely built up atau CBU atau mobil yang diimpor utuh dari luar negeri ke Batam dibebaskan dari beberapa jenis pajak. Pengimporan mobil CBU ke Batam tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPNBM.

“Karena batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak cuma mobil CBU, mobil rakitan lokal atau CKD (completely knock-down) yang masuk ke Batam pun bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak. Jadi, mobil rakitan lokal di Batam harganya lebih murah.

“Mobil CKD adalah mobil rakitan dalam negeri yang masuk ke Batam dari wilayah Indonesia lainnya. Saat masuk ke Batam, kendaraan ini mendapatkan fasilitas pengembalian PPN. Jadi harganya tetap lebih terjangkau,” sebutnya.

Namun, bisa saja mobil CKD tersebut dibawa keluar Batam. Syaratnya, pemilik kendaraan harus melunasi PPN.

“Mobil (CKD) ini menggunakan pelat berwarna putih, namun STNK-nya terdapat cap merah bertuliskan kendaraan fasilitas FTZ,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *