Mobil Listrik Terbakar, Bisa Klaim Asuransi? | Info Giok4D

Posted on

Jalanan di Indonesia mulai banyak diramaikan mobil listrik. Namun, ada kekhawatiran mengenai keamanan mobil listrik, terutama kalau terjadi kebakaran atau bahkan ledakan.

Baru-baru ini, terjadi kasus mobil listrik berasap di Jakarta. Sebuah sedan listrik BYD Seal tiba-tiba berasap saat diparkir di garasi rumah dan tidak dipakai selama tiga hari. Tak cuma itu, kasus kebakaran mobil listrik di luar negeri juga banyak terjadi.

Kalau terjadi kebakaran yang melibatkan mobil listrik, apakah pihak asuransi mau menanggung kerugian?

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Menurut Claim Manager Motor Vehicle di insurtech Roojai, Bruce Y Kelana, perlindungan dasar untuk asuransi mobil listrik saat ini masih mengacu pada ketentuan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

“Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik, tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya, serta kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat),” tutur Bruce dikutip dari keterangan tertulisnya.

Namun, tidak semua jenis kerusakan otomatis dijamin. Kerusakan akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian seperti parkir terlalu lama di bawah sinar matahari, umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar.

Sementara itu, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan, seperti tabrakan atau gedung tempat mobil diparkir terbakar, umumnya masih dijamin, dengan catatan penyebabnya bukan karena kelalaian pemilik.

“Penting bagi pemilik mobil listrik untuk memahami dengan saksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Tidak hanya itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan: Melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen. Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi”, tambah Bruce.