Mobil Listrik Ancam Pendapatan Daerah

Posted on

Penjualan mobil listrik saat ini membludak. Di sisi lain, maraknya kendaraan listriok justru mengancam pendapatan daerah. Kok bisa?

Iya, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik emang murah banget. Padahal, pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Komisi III DPRD Jawa Barat menganggap peralihan masif masyarakat ke kendaraan listrik berpotensi menggerus pendapatan asli daerah. Sebab, struktur APBD provinsi masih sangat bergantung pada pajak kendaraan.

“Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat dinamika dan tantangan pengelolaan pendapatan daerah ke depan, salah satunya berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap kendaraan bermotor (peralihan dari kendaraan BBM ke listrik),” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Jajang Rohana dikutip Antara.

Menurutnya, terjadi pergeseran minat masyarakat dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik, khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Banyak masyarakat yang beralih dari sepeda motor ke motor listrik. Tanpa strategi diversifikasi pendapatan yang baru, tren ini dinilai akan mengguncang stabilitas penerimaan daerah karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini menjadi tulang punggung pendapatan provinsi.

“Pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh karena itu, kebijakan terkait kendaraan listrik perlu disiapkan secara bertahap dan matang,” ujarnya.

Untuk diketahui, kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Jadi, PKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tiap tahunnya adalah 0 persen.

Meski dibebaskan dari PKB, setiap tahun mobil listrik harus diproses perpanjangan pajaknya. Dalam proses perpanjang STNK tahunan, mobil listrik hanya dipungut biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Jadi, setiap perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan listrik hanya keluar duit Rp 143 ribu, sedangkan PKB-nya Rp 0.

Pembebasan pajak kendaraan listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” demikian penjelasannya.

Dalam aturan itu tak dijelaskan soal masa berlaku kebijakan pajak mobil listrik. Bila tak ada perubahan aturan lagi, artinya pajak mobil listrik murah itu bisa berlaku seterusnya. Namun bila nanti ada perubahan, maka bisa jadi pajaknya juga ikut terkerek.

Saksikan Live DetikSore :