Komponen pajak yang dibebankan terhadap mobil baru cukup tinggi. Sebagai gambaran, mobil keluar pabrik dibanderol Rp 100 juta, sampai konsumen jadi Rp 150 juta.
Ada ragam komponen pajak yang dikenakan terhadap mobil baru di Indonesia. Namun pajaknya terbilang tinggi. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara memberikan gambaran, besar pajaknya itu bahkan bisa separuh dari harga mobilnya sendiri.
“Saya ambil contoh kalau kita keluar dari pabrik mobil itu harganya Rp 100 juta, sampai di end customer, kalau saya beli ternyata Rp 150 juta, jadi Rp 50 juta itu adalah pajak,” kata Kukuh dalam paparannya saat FGD Forum Wartawan Industri.
Adapun rentetan pajak yang dibebankan terhadap kendaraan baru memang cukup banyak. Pertama bila mobil didatangkan dengan status CBU, bea masuknya sekitar 0-50 persen. Sementara bila diproduksi lokal dikenakan PPN 11-12 persen. Selanjutnya lagi ada PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tarif PPnBM ini dikenakan pada seluruh jenis mobil dengan tarif di rentang 0-95 persen, tergantung dari emisi yang dihasilkan dan kapasitas mesinnya. Berdasarkan penjelasan di atas, pengenaan tarif PPnBM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Misalnya Low MPV, mobil dengan kapasitas di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 liter/km maka besarannya 15 persen. Ini pengenaan PPnBM termurah.
Belum habis sampai di situ, ada lagi pajak daerah yang dibebankan berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Tarifnya berbeda tegantung daerah. Sebagai gambaran di Jakarta tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berada di rentang 2-6 persen. Selanjutnya untuk kendaraan atas nama perusahaan PKB ditetapkan sebesar 2 persen.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama, tarifnya ditetapkan sebesar 12,5 persen. Di daerah lain berbeda, terlebih kini ada opsen dengan tarif 66 persen. Selanjutnya untuk kendaraan baru, ada juga biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan STNK, TNKB, serta BPKB. Nah biaya-biaya itu lah yang membuat pajak kendaraan di Indonesia jadi melambung.
“Saya pernah di Vietnam berbicara dalam forum internasional dikomplain dari Amerika, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi, setelah Singapura. Saya kaget bener, begitu ditunjukin saya cuma bisa senyum, karena memang bener,” tukas Kukuh.