Pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan elektrifikasi. Mobil listrik berbasis baterai menjadi kendaraan yang mendapat insentif cukup besar. Namun, penerimaan negara dari mobil listrik jadi lebih kecil karena insentif tersebut.
Peneliti Senior LPEM UI, Riyanto, mengatakan pemerintah telah mengorbankan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan. Apalagi, pajak mobil listrik dikenakan sampai nol persen.
“Kita tahu BEV (battery electric vehicle/mobil listrik berbasis baterai) itu PPnBM-nya 0 persen,PPN untuk yang CKD hanya 2 persen jadi dapat (insentif PPN) 10 persen,CBU mungkin hanya (dikenakan) PPN 12 persen,” beber Riyanto ditemui di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini. Mobil listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Di sisi lain, mobil berbahan bakar konvensional yang tidak mendapatkan insentif dari pemerintah dikenakan PPN 12 persen, PPnBM sekitar 15 persen, pajak kendaraan bermotor (PKB) 2 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5 persen. Jadi pajaknya saja mencapai 41,5 persen.
Sedangkan mobil hybrid, dikenakan PPN 12 persen, PPnBM 5 persen, PKB 2 persen dan BBNKB 12,5 persen. Jadi, total pajak untuk mobil hybrid sebesar 29,5 persen.
Dari data itu, mobil hybrid menyumbang pajak lebih besar daripada mobil listrik. Mobil hybrid dikenakan total pajak 29,5 persen, sedangkan mobil listrik rakitan lokal cuma PPN 2 persen dan mobil listrik impor utuh atau CBU cuma kena PPN 12 persen.
“Kalau kita lihat BEV, misalnya, pengorbanan pemerintah relatif lebih besar dibanding penerimaan yang diperoleh,” kata Riyanto.
“Tahun 2024, kalau tidak ada program LCEV (low carbon emission vehicle/insentif untuk kendaraan ramah lingkungan), pemerintah itu harusnya mendapat (penerimaan negara) Rp 7 triliun lebih dari BEV. Nah begitu ada program LCEV, karena BEV dapat insentif besar sekali, pemerintah hanya dapat Rp 850 miliar dari PPN 2 persen itu. Kehilangannya berapa? Rp 6,3 triliun di tahun 2024,” jelas Riyanto.
“Tapi untuk hybrid, potensinya kalau tidak ada program LCEV itu pemerintah dapat Rp 11,6 triliun. Tapi dengan program LCEV, pemerintah dapat Rp 7,6 triliun. Di situ memang pemerintah kehilangan Rp 4 triliun, tapi tetap dapat Rp 7,6 triliun,” katanya.
